Jumat, 14 Juni 2019 01:01

Permintaan Polres Bulukumba Soal Video Mesum Pelajar 'Jangan Kasi Nyala Blitsnya'

Editor
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Permintaan Polres Bulukumba Soal Video Mesum Pelajar 'Jangan Kasi Nyala Blitsnya'

Kata Polres Bulukumba Soal Video Mesum 'Jangan Kasi Nyala Blitsnya'

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Polres Bulukumba melalui Satuan Reskrim, meminta masyarakat untuk menahan diri atau tidak ikut menyebarkan video skandal pelajar mesum 'Janganko Kasi Nyala Blits-nya' yang sedang heboh.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana mengingatkan, jika menyebarkan konten video porno bisa dijerat hukum.

"Pasal hukumannya tinggi loh, jadi jangan sampai karena tindakan yang bisa dibilang kecil, hanya membagikan, tapi menimbulkan dampak yang besar, kalau pun videonya sudah terlanjur ada, dihapus sajalah dari pada merugikan anda sendiri," kata Berry.

Berry menegaskan jika pelaku penyebaran video tersebut bisa dijerat hingga 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 miliar rupiah. Seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Bagikan hal yang baik sajalah, kita semua harus bijak dalam menggunakan Media Sosial, bagikan hal yang bermanfaat bagi masyarakat luas," pungkasnya.

Sebelumnya, Akp Berry Juana telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Hasilnya, pihak sekolah telah mengeluarkan pasangan pelajar itu sejak April lalu. Kasus yang menimpa pelajar salah satu murid SMK di Bulukumba ini telah lama terjadi di lingkup sekolah. Namun baru-baru ini videonya tersebar.

Polisi juga sedang melakukan pemantauan dan penyelidikan  terhadap akun yang menyebar video mesum itu di media sosial.