Kamis, 13 Juni 2019 12:40

Lutfie Natsir Bicara Panjang Lebar Terkait Pencopotan dari Inspektorat

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Lutfie Natsir
Lutfie Natsir

Lutfie Natsir akhirnya buka suara terkait pencopotannya sebagai kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. 

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Lutfie Natsir akhirnya buka suara terkait pencopotannya sebagai kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. 

Dia mengaku dicopot atas aduan stafnya. Lutfie disebut dikeluhkan auditornya, soal upaya audit yang tidak maksimal. 

"Kalau dikatakan seluruh auditor mengeluh, saya sangat heran dan perlu dipertanyakan apakah benar seluruh auditor? Ataukah cuma segelintir? Kalau ada rasa kurang puas dalam gaya kepemimpinan saya selama menjabat, saya kira adalah hal yang wajar dalam sebuah organisasi," kata Lutfi, Kamis (13/6/2019).

Namun ia menegaskan, selama dirinya menjabat, ruang komunikasi terbuka lebar dengan seluruh pejabat struktural eselon III, sekretaris, para Irban, eselon IV, dan seluruh auditor. 

"Menurut hemat saya, hal tersebut perlu dikembalikan ke auditor itu sendiri, karena secara teknis mereka yang terjun langsung. Para auditor, berdasarkan kewenangan, profesionalisme, dan tanggung jawabnya ada pada mereka," ujarnya. 

"Setiap pemeriksaan ada tim yang ditugaskan terdiri dari supervisor, dalnis anggota-anggota tim yang mempunyai kompetensi di bidangnya masing-masing, ada PKA sebagai acuan pemeriksaan, dan KKP-nya sebagai acuan," ujarnya. 

"Dan saya serahkan semuanya kepada timnya, karena mekanisme dan prosedurenya seperti itu. Saya tidak pernah mengintervensi hasil dari pemeriksaan timnya. Nanti pada final hasil pemeriksaan saya minta diekspose, bersama timnya, dengan pertimbangan bahwa produk LHP sebagai produk administrasi Inspektorat," lanjutnya. 

Menurut Lutfie, LHP harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek formil maupun materil. Jangan sampai produk yang dikeluarkan cenderung menzalimi dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. 

Selain itu, ia juga menyampaikan, sebelum LHP diterbitkan terlebih dahulu objek pemeriksaan yang diperiksa, diberikan pokok-pokok temuan dan diberikan hak untuk menanggapi jika tanggapan dianggap relevan oleh tim auditor. 

"Temuan tesebut dapat dihilangkan dalam LHP sesuai prosedur," pungkasnya.