Rabu, 12 Juni 2019 11:27

Hong Kong Saksikan Unjuk Rasa Terbesar Dalam 2 Dekade

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Petugas polisi menggunakan kanon air pada seorang pengunjuk rasa di dekat markas pemerintah (Getty Images)
Petugas polisi menggunakan kanon air pada seorang pengunjuk rasa di dekat markas pemerintah (Getty Images)

Namun demikian, ini telah menyebabkan aksi unjuk rasa terbesar di wilayah tersebut sejak Hong Kong dikembalikan ke China oleh Inggris pada tahun 1997.

RAKYATKU.COM - Aksi unjuk rasa menentang RUU ekstradisi di Hong Kong terus berlanjut.

Pada Rabu pagi, ribuan pengunjuk rasa memblokir jalan-jalan utama di sekitar gedung pemerintah.

Kebanyakan dari mereka adalah anak muda dan pelajar, yang mengenakan masker.

Polisi anti huru hara merespons dengan menggunakan semprotan merica untuk membubarkan massa, dan mengatakan mereka siap untuk menggunakan kekuatan.

"Perilaku ini telah melampaui ruang lingkup pertemuan damai," kata Kepolisian Hong Kong dalam sebuah tweet pada hari Rabu.

"Kami meminta [pengunjuk rasa] untuk pergi sesegera mungkin ... kalau tidak kami akan menggunakan kekuatan yang sesuai."

Para pengkritik RUU ekstradisi menilai bahwa undang-undang itu akan digunakan untuk penyiksaan, penahanan sewenang-wenang dan pengakuan paksa dalam sistem peradilan Tiongkok.

Pemerintah Hong Kong telah menjanjikan perlindungan hak asasi manusia yang mengikat secara hukum dan langkah-langkah lain yang diklaim akan mengurangi kekhawatiran orang-orang.

Namun demikian, ini telah menyebabkan aksi unjuk rasa terbesar di wilayah tersebut sejak ia dikembalikan ke China oleh Inggris pada tahun 1997.

Meskipun menghadapi tentangan yang meluas, pemerintah telah mengatakan akan terus memperjuangkan RUU ekstradisi.

Dewan Legislatif Hong Kong akan memperdebatkan RUU kontroversial tersebut dalam beberapa jam ke depan. Voting final diharapkan akan dilakukan pada 20 Juni, di mana Dewan Legislatif pro-Beijing (LegCo) diperkirakan akan meloloskan RUU tersebut.

???????Hong Kong adalah koloni Inggris dari tahun 1841, namun dikembalikan ke China pada tahun 1997. Inti dari serah terima ini memberikan otonomi luas kepada Hong Kong dan menetapkan hak-hak tertentu.