RAKYATKU.COM - Ahli hukum tata negara, Dr Refly Harun ikut mengomentari posisi KH Ma'ruf Amin di dua bank syariah. Dia menyebut posisi itu bisa berkonsekuensi serius.
Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menyebut Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat sebagai cawapres. Alasannya, dia tidak mundur dari posisinya di dua bank milik pemerintah.
Ma'ruf Amin diketahui masih menjabat sebagai ketua Dewan Pengawas di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
"Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA bisa didiskualifikasi dan bisa pemilu ulang. Tetapi tentu harus dibuktikan," kata Refly Harun melalui akun Twitternya, Selasa (11/6/2019).
Sebelumnya, anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid menuding ada ketidakjujuran yang dilakukan KPU sebagai organ negara yamg mendapat mandat konstitusi untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil.
"Ketidakjujuran yang dilakukan oleh KPU menyebabkan output KPU menjadi tidak valid. Dan karena itu amanat konstitusi dan KPU tak menjalankan mandat konstitusi itu maka produk KPU menjadi inkonstitusional," ujar Luthfi, Selasa (11/6/2019).
Luthfi meminta KPU menegakkan kejujuran dan menjalankan amanat konstitusi. Luthfi juga kembali mempertanyakan soal lolosnya Ma'ruf Amin sebagai cawapres meskipun masih memiliki jabatan di bank syariah, yang disebutnya sebagai BUMN.
"Prinsipnya dalam pemilu sesuai konstitusi, KPU yang mendapat mandat konstitusi harus menegakkan kejujuran dan keadilan seperti diamanatkan pasal 22E ayat 1. Nah, kalau ada cawapres yang tidak memenuhi syarat tapi tetap diloloskan, itu apa namanya?" tanya Luthfi.
Sebelumnya KPU mengatakan seluruh paslon telah memenuhi syarat sebagai calon. Hal tersebut menanggapi Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempermasalahkan jabatan KH Ma'ruf Amin di dua BUMN dalam perbaikan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Prinsipnya, KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan paslon, hasilnya semua paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan seperti dikutip dari Detikcom.
Sementara Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa syarat calon bukan domain Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait posisi Ma'ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah, Karding menegaskan Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Ia merinci alasannya. Itu lantaran pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan untuk BNI Syariah, yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance. Dengan demikian, tidak ada penyertaan modal negara secara langsung.
Anggota DPR ini mengatakan posisi Ma'ruf Amin berbeda dengan direksi, komisaris, atau karyawan Bank Mandiri dan Bank BNI, yang mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara.
Karding menegaskan Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah, seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, bukanlah karyawan, direksi, atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas. Untuk itu, tim hukum Prabowo-Sandi dianggap mengada-ada.
"Apalagi mestinya pihak Prabowo-Sandi menyadari bahwa seorang yang terdaftar dan bahkan sudah diumumkan sebagai pemenang oleh KPU secara otomatis pasti sudah diverifikasi oleh KPU," sebutnya.
Karding juga menyoroti manuver tim Prabowo-Sandi yang mempersoalkan persyaratan calon peserta Pemilu ke MK. Ia pun yakin gugatan Prabowo-Sandiaga akan ditolak MK dalam persidangan nanti.
"Mestinya pada saat penelitian berkas, KPU bisa saja menyampaikan bahwa tidak boleh nyalon karena jadi dewan penasihat bank syariah. Jadi saya yakin gugatan 02 ini ditolak oleh MK," tegas Karding.