Selasa, 11 Juni 2019 14:33

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran 'Idiot'

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ahmad Dhani. Ist
Ahmad Dhani. Ist

Musikus Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara terkait ujaran idiot oleh Pengadilan Negeri Surabaya ??????.

RAKYATKU.COM - Musikus Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara terkait ujaran idiot oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim menilai Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan.

"Menyatakan, terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata Hakim Ketua R Anton Widyopriyono saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019). 

"Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," lanjut hakim Anton.

Hal yang memberatkan terdakwa sedang menjalani hukuman dan tidak merasa bersalah. "Dan sebagai caleg seharusnya menjaga lisannya dengan baik," ucapa hakim dikutip Kumparan.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Dhani selama persidangan bersifat sopan dan kooperatif.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad Dhani dihukum penjara 1,5 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.

Dhani dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ujaran 'idiot' bermula ketika Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi keluhannya atas penghadangan terhadapnya. Atas vlog tersebut, Ahmad Dhani kemudian dilaporkan ke Polda Jatim.