Rabu, 05 Juni 2019 18:21

Kasat Lantas Sebut Pelat dan STNK Fortuner Palsu, Mabes Polri Bilang Asli

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Momen saat Kevin ditilang.
Momen saat Kevin ditilang.

Ada yang menarik dari kasus penilangan pengemudi Fortuner berpelat Polri. Polisi memberikan keterangan berbeda tentang kasus yang bikin heboh tersebut.

RAKYATKU.COM - Ada yang menarik dari kasus penilangan pengemudi Fortuner berpelat Polri. Polisi memberikan keterangan berbeda tentang kasus yang bikin heboh tersebut.

Mabes Polri menyatakan pelat nomor dan STNK dinas Polri pada mobil Fortuner yang dikemudikan sipil bernama Kevin Kosasih (24) asli. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Kevin bersalah karena menyalahgunakan pelat dan STNK dinas Polri tersebut. Karena itu, Kevin telah dikenai sanksi tilang. Namun, tidak sampai pidana.

Diketahui, Fortuner yang dikemudikan Kevin saat ditilang menggunakan pelat dinas Polri nomor 3553-07. Kevin juga menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dinas. 

STNK Dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.

Brigjen Dedi mengatakan pelat dan STNK dinas yang ditunjukkan Kevin itu asli. "Dokumennya itu nggak palsu, dokumennya itu asli diterbitkan oleh Staf Logistik (Polri)," jelas Dedi. 

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri menyatakan pelat nomor dan STNK dinas Fortuner yang dikemudikan Kevin tersebut ternyata palsu setelah diperiksa.

"Pengakuan awal memang pelat nomor tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dia membuat di pinggir jalan. Kita sudah cek bahwa yang bersangkutan tidak ada hubungan dengan polisi atau tidak ada keluarga polisi," kata AKP Fadli, Senin (3/6/2019).

"Kita sudah konfirmasi ke Mabes Polri dan disampaikan memang pelat nomor dinas tersebut tidak ada di register Mabes Polri," sambungnya.

Dimintai konfirmasi ulang lewat WhatsApp, AKP Fadli menyatakan Kevin saat diperiksa mengakui pelat nomor Polri pada Fortuner itu dibuat di pinggir jalan. Sedangkan STNK dinas Fortuner tersebut, menurutnya, tidak terdaftar. 

"Untuk pelat nomor tidak sesuai spek dan membuat sendiri. STNK-nya sesuai pemeriksaan awal juga tidak terdaftar dan tidak solid dari cetakannya," jelas AKP Fadli.

Selain itu, AKP Fadli menjelaskan Kevin mengaku menggunakan pelat dinas Polri palsu untuk mendapatkan prioritas saat liburan dari Jakarta ke Puncak. Selain ingin cepat sampai ke lokasi liburan, Kevin ingin terlihat gagah di depan pacar. 

"Pengakuannya untuk gagah-gagahan karena sedang bersama pacarnya saat mengakses jalur Puncak dan ingin prioritas segera sampai tujuan," jelasnya seperti dikutip dari Detikcom.

Kevin Kosasih kemudian ditindak tilang atas kasus ini. Menurut AKP Fadli, ini sesuai dengan UU No 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan penerapan Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b tentang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka dengan denda maksimal Rp 500.000,- dan Pasal 289 tentang Penggunaan Sabuk Keselamatan dengan denda maksimal Rp. 250.000,-.