Senin, 03 Juni 2019 18:57

Ini Sosok Putra Mantan Kapolri yang Tilang Fortuner Berpelat Polri

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Danny Trisespianto Arief (kiri)
Danny Trisespianto Arief (kiri)

Video polisi lalu lintas menghentikan mobil Toyota Fortuner berpelat Polri viral di media sosial. Selain sopir yang masih pelajar, polisi itu juga jadi sorotan.

RAKYATKU.COM - Video polisi lalu lintas menghentikan mobil Toyota Fortuner berpelat Polri viral di media sosial. Selain sopir yang masih pelajar, polisi itu juga jadi sorotan.

Mobil Fortuner dengan Polri 3553-07 itu dihentikan karena melaju ugal-ugalan di ruas jalan menuju Puncak.

Belakangan diketahui bahwa polisi yang menilang pengendara itu adalah Ipda Danny Trisespianto Arief. Dia putra mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Sutarman.

Danny adalah alumni Akpol Semarang. Dia menempuh pendidikan saat ayahnya masih menjabat kapolri. Namun, dia mengaku tidak pernah mendapatkan keistimewaan.

Oleh orang tuanya, Danny diharapkan menjadi pengusaha. Namun, dia sendiri bercita-cita jadi polisi. Dia mengaku baru jadi pengusaha setelah pensiun dari polisi.

Dia saat ini menjabat Kanit Turjawali Polres Bogor. 

Polda Jawa Barat mengapresiasi tindakan Ipda Danny tersebut. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudho mengatakan, Ipda Danny menjalankan tugas secara profesional.

"Tindakan yang dilakukan merupakan respons cepat Satlantas Bogor terhadap adanya informasi dari masyarakat soal perilaku pengemudi mobil tersebut di jalan saat itu," kata Kombes Trunoyudho seperti dikutip dari Detikcom.

Kasus ini ramai di media sosial dan videonya jadi viral. Di video berdurasi 2 menit 45 detik ini polisi tampak menghentikan laju Fortuner warna hitam. 

Sesuai prosedur polisi meminta pengemudi membuka kaca dan menunjukkan kelengkapan surat berkendara. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/6/2019) sekitar pukul 10.40 WIB.

Mobil Fortuner ini berwarna hitam dengan pelat dinas nomor 3553-07, lengkap dengan strobo dan rotator. Pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Dinas No 00941 yang ditunjukkan pengemudi tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.

Dari data yang tertera di SIM, pengemudi mobil ini bernama Kevin Kosasih kelahiran 1995 dan berstatus pelajar. Dia tinggal di kawasan Tangerang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan mobil Fortuner tersebut merupakan milik pribadi, bukan mobil dinas Polri. 

Namun terkait pelat dan STNK Dinas di mobil Fortuner ini, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih jauh. Dia belum mengetahui apakah pelat dan STNK Dinas tersebut asli atau palsu.

"Dia kelihatannya mendapat fasilitas pelat dan STNK dinas Polri. Nanti akan kami cek ke Slog, bagian yang keluarkan STNK dan plat dinas kendaraan. Pelatnya aja yang dipakai itu," kata Dedi.