Kamis, 06 Juni 2019 12:01

Usulan Asimiliasi IAS Belum Turun, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham 

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilham Arief Sirajuddin.
Ilham Arief Sirajuddin.

Usulan Kepala Lapas Klas 1 Makassar Budi Sarwono untuk memberikan asimiliasi kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) sampai saat

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Usulan Kepala Lapas Klas 1 Makassar Budi Sarwono untuk memberikan asimiliasi kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) sampai saat ini belum turun. 

Kalapas Klas 1 Makassar mengusulkan asimiliasi untuk IAS ke Kemenkumham dikirim beberapa bulan lalu. Kakanwil Kemenkumham Priyadi pun angkat terkait usulan asimiliasi terhadap Ias belum turun. 

"Masih dalam proses, kalau tidak itu sudah diproses di pusat, jadi kita menunggu dari pusat saja mungkin," ujar Priyadi saat ditemui Rakyatku.com, beberapa waktu lalu.

Katanya, jika melihat aturan yang ada maka Ias memungkinkan mendapatkan asimiliasi, namun dikembalikan lagi kepada pimpinan di pusat yang menentukan memberikan asimiliasi kepada mantan Wali Kota Makassar tersebut. 

"Jika aturan memungkinkan yah mungkin saja diberikan asimiliasi tapi yang menentukan pimpinan di pusat, " katanya. 

Sebelumnya diberitakan, narapidana kasus korupsi yang juga mantan Wali kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin telah diusulkan oleh Kalapas Klas 1 Makassar untuk mendapatkan asimiliasi sebelum bebas. 

"Pak IAS telah kita usulkan untuk mendapatkan asimiliasi tapi sampai saat ini belum turun dari Kemenkumham," ujar kepala Lapas kelas 1 Makassar Budi Sarwono 

Untuk lokasi atau tempat mantan Wali kota Makassar tersebut menjalani asimiliasi juga sudah diusulkan namun, sampai saat SK-nya juga belum diterima oleh Lapas Klas 1 Makassar. 

"Pihak ke tiga panti asuhan tapi juga belum turun SK-nya, kita masih menunggu sampai sekarang," ungkapnya 

Selain asimiliasi pengajuan remisi dasawarsa IAS juga belum keluar hingga kini. Padahal, jika remisi itu telah disetujui maka IAS bisa menghirup udara segar April 2019 lalu. "Namun ia tidak diusulkan untuk bebas bersyarat,"  jelasnya. 

Ia menambahkan, IAS diusulkan untuk diberikan asimilasi diberikan  karena dinilai bersyarat dan telah menjalani hukuman selama dua per tiga masa tahanan.

"Secara detail tidak ingat  berapa yang diusulkan tapi yg jelas memakai aturan PP 99/12 tentang semua persyaratan sudah lengkap tinggal tunggu SK turun," tutupnya.