RAKYATKU. COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negelara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel, untuk tidak menambah libur lebaran.
Nurdin juga menekankan, tidak ada perpanjangan cuti kecuali ada hal-hal tertentu. Dan jika ada ASN yang memperpanjang masa liburnya, maka akan diberikan sanksi administratif.
"Nanti kita lihat alasannya apa. Kalau dia sengaja, nanti kita beri sanksi," kata Nurdin.
Libur lebaran ASN terhitung dari tanggal 3 - 9 Juni 2019. Kepada seluruh OPD, Nurdin meminta untuk mempertegas lagi aturan tersebut ke bawahan mereka. Dan meminta pada tanggal 10 Mei mendatang tepat jam 12 siang, BKD sudah melaporkan absensi.
Nurdin Abdullah berharap, setelah cuti dan libur, agar kembali masuk bekerja memberikan pelayanan.
"Saya kira ada pesan yang harus sampai. Pertama arahan KSN, MenPAN-RB, Mendagri terhadap cuti bersama, supaya mereka memanfaatkan cuti secara maksimal," pungkasnya.