RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pemerintah kabupaten Jeneponto (Pemkab) memberikan imbauan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah libur Lebaran.
Sekda Jeneponto, Syafruddin mengatakan, imbauan hari libur ASN telah diatur pemerintah Provinsi berdasarkan surat edaran Sekda Provinsi, Jumat (31/5/2019).
"Cuti bersama hari Raya Idulfitri itu tanggal 3, 4 dan 7 Juni, sementara tanggal 5 dan 6 kan lebaran kemudian 7 masih cuti dan Sabtu-Minggu kan masih libur, jadi tanggal 10 semua ASN harus wajib masuk," katanya.
Menurutnya, kehadiran ASN akan dilihat saat Halal bi Halal. "Kita akan melakukan pemeriksaan absensi yang pastinya mereka yang melanggar pasti kena teguran kemudian mereka tidak akan kita bayarkan TPPnya sesuai ketidakhadirannya," bebernya.
Selain itu, Syafruddin meminta kepada ASN yang mudik Lebaran agar tidak menggunakan fasilitas negara. Jika itu dilakukan saksi menantinya.
"Kalau mudik lebaran agar ASN tidak menggunakan mobil dinas. Pakai mobil plat hitam dan jangan plat merah," tandasnya.
