RAKYATKU.COM, GOWA - Menjelang hari raya Idul Fitri 1440 Hijiriah, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengimbau kepada seluruh ASN lingkup Kabupaten Gowa untuk tidak menerima parcel.
Pasalnya, parcel yang menjadi tradisi masyarakat Indonesia jelang Lebaran tersebut tidak berlaku bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) karena masuk dalam kategori gratifikasi.
"Apa saja itu tidak boleh karena masuk dalam gratifikasi. Dan itu sudah disampaikan KPK kepada kita. Edarannya sudah saya tandatangan untuk disampaikan kepada pejabat saat salat di Masjid Agung dan open house di Rujab," kata Adnan, Kamis (30/5/2019).
Sebelumnya, para kalangan ASN juga telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Dari tunjangan yang telah diterima tersebut, Adnan berharap ASN-nya tidak menerima parcel dalam bentuk apapun.
Selain penolakan menerima gratifikasi, pegawai negeri dan penyelenggara negara diingatkan untuk tidak memakai fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik.
