RAKYATKU.COM - Empat dari dari enam tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan empat jenderal yang juga pejabat publik diketehaui kenal dengan Kivlan Zen.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan, dari empat orang tersebut, satu diantaranya pernah dekat dengan Kivlan. Dia adalah Armi yang pernah bekerja sebagai sopir Kivlan.
"Ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan, dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," kata Kivlan, Kamis (30/5) dini hari.
Menurut Djudju, Armi telah bekerja dengan Kivlan tiga bulan terakhir. Pada periode tersebutlah mereka baru saling kenal meski sama-sama pernah berdinas sebagai anggota TNI.
"Dan karena hubungan tersebutlah pihak kepolisian menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal," bebernya dikutip CNNIndonesia.
Polda Metro Jaya menetapkan Kivlan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan sebelumnya sudah jadi tersangka dugaan makar.
Djudju lebih jauh mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api, tidak relevan dengan fakta yang terjadi.
Menurut Djudju, kliennya tidak memiliki, menguasai atau menyimpan senjata yang terkait dengan Armi meski mengetahui bahwa Armi memiliki senjata.
Kivlan, lanjut Djuju, juga tidak mengetahui bahwa Armi termasuk dalam enam tersangka yang berencana membunuh empat jenderal.
Kivlan berpikir senjata itu untuk keperluan kerja, karena Armi memiliki sekaligus menjadi koordinator perusahaan penyedia jasa keamanan.
"Waktu itu pernah menginformasikan tapi Pak Kivlan beri saran kalau memiliki senjata api apalagi koordinator satpam itu harus sesuai aturan, harus memiliki izin," ujar Djudju.