Rabu, 29 Mei 2019 18:27

Pejabat di Parepare Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pemerintah Kota Parepare melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Larangan ini sesuai dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita mengacu pada imbauan KPK tentang pencegahan gratifitasi di hari raya keagamaan. Salah satu poinnya bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas saja, tidak digunakan untuk hal-hal di luar dinas, termasuk kepentingan mudik," ujar Kepala Bagian Organisasi Setdako Parepare, Harianto, Rabu (29/5/2019).

Menindaklanjuti imbauan tersebut, Harianto mengaku, Pemkot Parepare telah melayangkan surat edaran Walikota berisi larangan pemakaian mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Isi surat edaran tersebut sama dengan imbauan KPK.

"Surat KPK ditindaklanjuti dalam edaran Walikota bernomor 800/145/org tanggal 21 Mei 2019. Dalam edaran Walikota dengan tegas melarang seluruh pejabat yang diberikan kendaraan dinas untuk menggunakan mobil dinas tersebut untuk mudik, termasuk Anggota DPRD," paparnya.

Harianto yang juga menjabat sebagai Plt Kabag Kesra ini mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi data pejabat pengguna kendaraan dinas. 

"Kami sudah memegang data kendaraan dinas, termasuk warna dan nomor plat dari bidang Aset untuk melakukan monitoring," ungkap Harianto.

Sementara itu, Sekretaris Daerah, H Iwan Asaad telah memberikan ultimatum agar para ASN atau Pejabat menitip mobil dinasnya di bagian Aset saat hendak melakukan mudik Lebaran. 

"Wajib dititip di bidang aset selama mudik, nanti setelah mudik baru diambil kembali," ungkapnya.