RAKYATKU.COM, GOWA - Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Gowa diminta untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik Lebaran.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memperingatkan, bagi ASN yang menggunakan Randis bukan untuk peruntukannya akan diberikan tindakan tegas. Pasalnya, Randis tersebut semestinya digunakan untuk kegiatan operasi saat jam kerja.
Meski dirinya telah melarang, Bupati termuda di Indonesia Timur tersebut masih menunggu surat edaran terkait pelarangan penyalahgunaan Randis tersebut.
"Kita tunggu edaran dari pusat. Kalau pusat melarang jajaran ASN menggunakan Randis di daerah saat mudik, pasti akan kita tindak lanjuti. Tapi saya akan cek dulu di Sekretaris Kabupaten karena sampai saat ini belum ada di meja saya," kata Adnan, Rabu (29/5/2019).
Sekadar diketahui, seluruh jajaran ASN akan memulai hari liburnya mulai tanggal 3 Juni 2019 dan kembali masuk kerja pada tanggal 10 Juni 2019 mendatang.
Hari libur nasional tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni nomor 800/376/BKPSDM pada Selasa, Selasa (28/5/2019) kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah melarang kepada ASN menggunakan aset negara tersebut. Pemerintah Kabupaten Gowa juga akan menindaklanjuti larangan tersebut.