Rabu, 29 Mei 2019 02:00

Polisi Sudah Ingatkan Mustofa Nahra soal Bahaya Hoaks

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mustofa Nahra. [Instagram]
Mustofa Nahra. [Instagram]

Polisi telah menetapkan tersangka kepada Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya atas kasus ujaran kebencian dan berita bohong melalui akun Twitterny

RAKYATKU.COM - Polisi telah menetapkan tersangka kepada Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya atas kasus ujaran kebencian dan berita bohong melalui akun Twitternya.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menerangkan bahwa sebelum ditangkap Mustofa juga telah pernah diingatkan soal bahaya penyebaran hoaks.

Selain itu, polisi juga telah memberitahukan mengenai literasi digital tentang bahanyanya menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian kepada pria berkepala plontos tersebut.

"MN ini sudah kita undang, kita panggil ke kantor Direktorat Siber Bareksim untuk diajak berkomunikasi dampak negatif apabila anda melakukan sebaran itu," ujar Ricky, Selasa (27/5/2019).

Ricky pun menyayangkan bahwa Mustofa Nahra tidak pernah memahami dengan bijak atas pemberitahuan dari penegak hukum tersebut.

"Namun saat ini ternyata yang kita sampaikan tidak membekas," tambahnya dikutip dari okezone.com.

Ricky menegaskan, Polri tidak tiba-tiba menangkap Mustofa terkait kasus hoaks. Menurut dia, aksi berselancar Mustofa Nahra juga telah dipantau sejak lama oleh patroli siber.

Dari situlah, sambung dia, penyidik menemukan bukti-bukti jejak digital dan semburan ujaran kebencian Mustofa Nahra.

"Postingan terakhir kita tangkap. Bukan ujug-ujug kenapa ditangkap, kita sudah melakukan upaya-upaya," kata dia.