Selasa, 28 Mei 2019 06:00

Resmi, WHO: Kecanduan Game Masuk Kategori Gangguan Mental

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

World Health Organization (WHO) resmi menetapkan gaming disorder atau kecanduan game sebagai gangguan mental.

RAKYATKU.COM - World Health Organization (WHO) resmi menetapkan gaming disorder atau kecanduan game sebagai gangguan mental.

Kecanduan gim masuk dalam International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problem (ICD-11). 

Kecanduan gim sebenarnya sudah masuk ke dalam draf klasifikasi tersebut sejak 2017, namun baru kali ini semua anggota WHO menyetujui draf itu, dan akan berlaku pada 1 Januari 2022.

ICD merupakan daftar penyakit, gejala, tanda, dan penyebab yang dikeluarkan oleh organisasi yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu. 

Kecanduan gim diklasifikasikan ke dalam daftar disorders due to addictive behavior atau penyakit yang disebabkan oleh kecanduan.

Dr. John Jiao, lewat kicauannya di Twitter, menjelaskan soal klasifikasi kecanduan game ini, yang disebutnya sebagai video game addiction (VGA) disorder. Menurut Jiao, ada beberapa hal yang harus diingat dari kecanduan game ini.

"VGA bukan terkait jumlah waktu yang dihabiskan untuk bermain. Melainkan saat game lebih dipentingkan ketimbang kesehatan, kebersihan, hubungan, finansial, dan lainnya," tulis Jiao di akun @JohnJiao.

Diagnosis VGA tak bisa ditetapkan ke seseorang yang bermain game selama berjam-jam tanpa memantaunya selama 12 bulan berturut-turut, demikian dari Mashable, Senin (27/5/2019).

"Contohnya adalah, jika pekerjaan anda adalah untuk melakukan streaming video game dan anda bermain 12 jam per hari namun bisa membayar tagihan-tagihan anda, tetap berkumpul bersama teman, mempunyai hubungan, maka itu bukan kecanduan," tambahnya.

"Namun ketika anda bermain 4 jam per hari namun itu menyebabkan anda mengabaikan keluarga, dipecat dari pekerjaan, dan lainnya, itu adalah kecanduan," tegas Jiao.