RAKYATKU.COM - Jumlah Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami penurunan bila dibandingkan dengan Pemilu 2014.
Merujuk data MK, hingga 26 Mei 2019, sebanyak 340 permohonan PHPU telah masuk ke lembaga tinggi negara tersebut. Sedangkan permohonan PHPU tahun 2014 totalnya mencapai 902 permohonan.
"Kalau disandingkan dengan Pemilu 2014 dengan sekarang, itu (PHPU) hanya sepertiganya. Artinya di situ ada peran Bawaslu dan sudah maksimal. Apa yang peserta pemilu tidak puas itu sedikit dibanding yang pemilu 2014," ungkap Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat koordinasi persiapan PHPU di Jakarta, Minggu (26/5/2019) malam.
Dirinya pun mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Bawaslu atas kerja pengawasan, kerja sengketa proses, dan penanganan pelanggaran administratif Pemilu 2019.
Abhan menegaskan, kerja-kerja Bawaslu tersebut telah meminimalisir ketidakpuasan peserta pemilu terhadap proses pemilu, sebelum mereka mengajukan sengketa ke MK.
"Inilah saya kira fungsi penanganan pelanggaran administratif, fungsi penanganan sengketa proses yang bisa menekan ketidakpuasan peserta," pungkasnya.