Minggu, 26 Mei 2019 23:53

Mahkamah Partai Golkar Tolak Semua Gugatan Caleg DPR RI Sulsel II

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Muhammad Risman Pasigai.
Muhammad Risman Pasigai.

Dua gugatan caleg DPR RI Golkar Sulsel II yang diajukan oleh Rismayani dan Muhammad Yasir tidak mendapat persetujuan dari Mahkamah Partai Golkar. Hal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dua gugatan caleg DPR RI Golkar Sulsel II yang diajukan oleh Rismayani dan Muhammad Yasir tidak mendapat persetujuan atau tidak restui oleh DPP Partai Golkar dalam hal ini Mahkamah Partai Golkar. Hal ini diputuskan dalam sidang Mahkamah Partai Golkar belum lama ini.

Rismayani, Caleg DPR RI Dapil Sulsel II nomor urut 6 dan Muhammad Yasir nomor urut 5 yang berniat mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya kandas setelah Mahkamah Partai Golkar menolak permohonan kedua caleg tersebut.

Juru Bicara Partai Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai, berharap kepada semua kader Partai Golkar untuk kembali bersatu dan membesarkan partai, serta menjaga silaturahmi dan mengurangi statement yang bisa meningkatkan tensi politik di internal Partai Golkar.

"Ini semua adalah proses politik di internal partai, inilah kehebatan Golkar yang memiliki dinamika politik yang tinggi tetapi tetap taat asas dan kebersamaan, hilangkan kecurigaan, jauhkan perbedaan dan hindari kalimat kalimat yang tidak produktif," ungkap Risman, Minggu (26/5/2019).

Menurut Risman, gugatan sesama caleg ke MK merupakan hak konstitusional setiap caleg yang tetap di kontrol oleh kekuasaan partai politik.

"Karena merupakan hak konstitusional caleg dan gugatannya sesuai koridor yang ada, maka mahkamah partai dapat memberikan rekomendasi untuk diajukan ke MK begitupun sebaliknya bisa menolak untuk tidak memberikan rekomendasi ke MK. Inilah dinamika politik hukum Partai Golkar. Semua pihak harus memerima dengan baik, dengan demikian clear tidak ada gugatan caleg DPR RI Dapil II dari Partai Golkar," bebernya.

Untuk itu, kata Risman, Golkar berharap agar adanya proses gugatan dan tidak adanya gugatan ke MK oleh sesama caleg hendaknya menjadi pembelajaran politik bahwa Golkar memberikan keleluasaan bagi caleg untuk menggunakan hak konstitusional.

"Tidak ada yang kita tutupi. Tidak ada juga caleg yang diistimewakan. Ini sekadar penjelasan supaya pengamat atau publik mendapatkan informasi yang utuh terkait putusan Mahkamah Partai Golkar. Tujuannya agar publik tercerahkan dan mendapat informasi yang akurat," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, dua perwakilan dari Partai Golkar untuk DPR RI lolos dari Dapil Sulsel II. Mereka adalah Andi Rio Padjalangi (incumbent) dan Supriansa yang merupakan pendatang baru sekaligus mantan Wakil Bupati Soppeng.