Senin, 27 Mei 2019 00:03

Berjumlah 30 Orang, Ini Deretan Kuasa Hukum Jokowi di MK

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Yusril Ihza Mahendra dan Joko Widodo. Ist
Yusril Ihza Mahendra dan Joko Widodo. Ist

Yusril Ihza Mahendra ditunjuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menjadi ketua tim hukum menghadapi gugatan Pilpres 2019. 

RAKYATKU.COM - Yusril Ihza Mahendra ditunjuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menjadi ketua tim hukum menghadapi gugatan Pilpres 2019. 

Tidak hanya Yusril, sejumlah nama juga disebut telah didapuk sebagai kuasa hukum untuk meladeni gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MK.

"Teguh Samudera, Luhut Pangaribuan, Dini Purwono, Taufik Basari, Irfan Pulungan, dan lain-lain," ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, Minggu (26/5/2019). 

Selain 5 nama tersebut, Arsul mengatakan puluhan pendekar hukum telah bergabung dalam barisan Yusril. "Sekitar 20-30-an orang," bebernya.

Politikus PPP itu sendiri mengaku juga akan masuk tim hukum Jokowi. Namun Arsul mengatakan tidak masuk surat kuasa yang akan berperang di MK. 

"Saya hanya memang jadi tim hukum karena kedudukan sebagai Wakil Ketua TKN Bidang Hukum, Advokasi, Saksi, dan Komunikasi Politik, tapi tidak akan ada di surat kuasa kepada advokat yang menjadi kuasa yang bersidang di MK," tutur Arsul dikutip Detikcom.

Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga resmi melayangkan gugatan ke MK pada Jumat (24/5/2019) lalu. 

Ada 8 kuasa hukum yang mewakili paslon nomor urut 02 itu. Yakni Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Amir, dan Zulfadli.