Sabtu, 25 Mei 2019 14:22

Dana Transportasi Petugas Pemungut Retribusi Parkir di Parepare Diduga Digelapkan

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Sejumlah masalah terus bermunculan di tubuh UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Parepare.

RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Sejumlah masalah terus bermunculan di tubuh UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Parepare. Setelah PAD yang disinyalir bocor, dana transportasi untuk petugas pemungut parkir juga diduga digelapkan.

Nur Salam, Koordinator Parkir RSUD Andi Makkasau mengaku kondisi ini sudah berlangsung sejak lama dan membuatnya tidak bisa lagi berdiam diri.

"Dana transportasi di UPTD Perparkiran hingga saat ini belum dibayarkan, biasanya seperti tahun-tahun kemarin kita hanya dipanggil satu persatu ke ruangan dan diberi nilai bervariasi antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu," kata Salam, Sabtu (25/5/2019).

Salam membeberkan hingga saat ini tidak ada nominal pasti berapa sebenarnya hak yang harus diterima petugas pemungut retribusi parkir.

"Kita hanya disodorkan kertas untuk tandatangan tanpa ada nilai nominal yang tertulis, dan itu terjadi sejak tahun 2017, pas kami minta arsip, kata Kepala UPTD, tidak ada," terangnya.

Nur juga mengungkap masalah tersebut pernah dipertanyakan langsung kepada Kepala UPTD Parkir.

"Dia cuma bilang jika yang berhak menerima dana transportasi, hanya yang memiliki SK Walikota," ujarnya.

Hal berbeda dipaparkan Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Parepare, Andi Ridwan. Dia berdalih jika besaran dana transportasi menyesuaikan dengan DPA dan dibagi rata dengan petugas yang memiliki SK dan tidak memiliki SK.

"Saya tidak tahu jumlah pastinya namun kami berikan sesuai dengan DPA, dibagi kepada semua petugas, intinya kami akan bayarkan segera," ungkap Andi Ridwan.