Jumat, 24 Mei 2019 20:42

Arfandy Idris ke MK: Minta Ince Langke Didiskualifikasi

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Arfandy Idris (kiri) dan Ince Langke.
Arfandy Idris (kiri) dan Ince Langke.

Rivalitas dua caleg internal Golkar Sulsel dari dapil IV, Arfandy Idris dan Ince Langke kembali berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Rivalitas dua caleg internal Golkar Sulsel dari dapil IV, Arfandy Idris dan Ince Langke kembali berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Arfandy Idris sudah resmi mengajukan permohonan sengketa Pemilu 2019 ke MK, pada Kamis (24/5/2019). Permohonan ini dikuasakan kepada pengacaranya, Aliyas Ismail dan Frengky Richard Meskaraeng.

Dalam permohonannya, ada dua duduk perkara yang diajukan. Pertama, Ince Langke sudah dipecat sebagai anggota Golkar pada 20 Agustus 2010 berdasarkan Keputusan DPP Nomor: KEP-82/DPP/Golkar/VII/2010.

Keputusan DPP itu diperkuat dengan putusan MA Nomor 103/K/Pdt.Sus-Parpol/2013. Berdasarkan hal tersebut, maka Ince Langke dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar. 

Perkara kedua, perolehan suara Ince Langke pada Pemilu 2019 diduga dipalsukan dan perubahan data hasil suara pada C1 yang sebanyak 2.697.

Untuk itu, Arfandy bermohon agar MK mendiskualifikasi caleg Ince Langke karena telah diberhentikan keanggotaannya dari Partai Golkar dan menetapkan pemohon sebagai caleg terpilih dari dapil IV.

Sekadar diketahui, Golkar mendapat satu kursi di Dapil IV DPRD Sulsel. Kursi itu milik Ince Langke dengan meraih suara terbanyak 9.957. Perolehan itu terpaut cukup tipis dengan Arfandy yang meraih 9.117.