Jumat, 24 Mei 2019 20:12

Dua Caleg Golkar Gugat Perolehan Suara Supriansa ke MK

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Supriansa
Supriansa

Supriansa masih belum aman untuk melenggang ke Senayan. Perolehan suara caleg DPR RI dari dapil Sulsel II ini sedang digugat ke MK. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Politikus Golkar, Supriansa masih belum aman untuk melenggang ke Senayan. Perolehan suara caleg DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Sulsel II ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dilansir dari situs resmi MK, perolehan suara Supriansa digugat oleh dua rekannya di Partai Golkar. Yakni Rismayani A Hamid dan Muhammad Yasir. Permohonan ini didaftarkan secara terpisah pada Kamis, 23 Mei 2019.

Dalam berkas permohonan Rismayani, perolehan suara Supriansa yang sebanyak 54.659 (rekap KPU Sulsel) diduga di-mark up. Dugaan itu terjadi di sejumlah TPS di delapan kecamatan, Kabupaten Soppeng. 

Menurut pemohon, suara yang diraih mantan wakil bupati Soppeng itu, sejatinya 52.165 sedangkan suara pemohon adalah 52.763. 

Untuk itu, Rismayani memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU untuk Pemilihan anggota DPR RI di dapil II dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar versi pemohon. 

Adapun subsider pemohon, meminta memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di delapan kecamatan. 

Dalam permohonan ini, Rismayani yang tak lain istri Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid menguasakan sengketa ini kepada pengacaranya, yakni Amirullah Tahir, Rusli, Hannani Parani dan M Aliyas Ismail.

Sekadar diketahui, Partai Golkar mendapat dua kursi di dapil II. Berdasarkan perolehan suara caleg Golkar, dua kursi itu jatuh ke A Rio Padjalangi dan Supriansa. 

Setali tiga uang, Yasir turut mempersoalkan perolehan suara Supriansa di delapan kecamatan di Kabupaten Soppeng. Suara Supriansa diduga mengalami penggelembungan.