RAKYATKU.COM,TAKALAR - Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kabupaten Takalar sudah akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Takalar.
Kabid Akuntasi dan Pelaporan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Takalar Takalar, M Idris mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk tidak membayarkan THR PNS karena sudah jelas regulasinya dan anggarannya.
“Secepatnya kami akan membuat daftarnya, kemudian menyetor di Bank BPD Sulselbar. Pihak BPD yang langsung transfer ke rekening masing masing PNS di Kabupaten Takalar,”Ucap Idris,Selasa (21/5/2019).
Lanjut idris,Untuk besarannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dimana THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.
“Jumlah PNS se-Kabupaten Takalar sebanyak 5141 orang dengan anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR sebesar Rp22.549.963.400,”Tutupnya.