RAKYATKU.COM, BONE - Satuan Resmob Polres Bone unit II yang dipimpin Aiptu Abustan Mappa, berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Desa Lamuru Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone.
Pelakunya diketahui berinisial SL (20) warga desa Lamuru, sementara korbannya diketahui berinisial RS (18) seorang pelajar warga Desa Lanca Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku dan korban ini diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban (pacaran) selama 1 tahun, sejak mereka pacaran pelaku sering kali melakukan hubungan dengan korban layaknya suami istri.
Tim Resmob Polres Bone setelah mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku sehingga langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Betul pelaku diamankan di rumahnya di Desa Lamuru Kecamatan Tellu Siattinge kemarin,"Ujar Kadarislam
Saat ini pelaku sudah diserahkan ke penyidik polres Bone guna proses hukum lebih lanjut.