Jumat, 17 Mei 2019 14:28

Digugat Oknum Polisi Gay yang Dipecat, Polda Jateng Bilang Begini

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Brigadir TT (30), anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) karena menyukai sesama jenis alias homoseksual.

RAKYATKU.COM - Brigadir TT (30), anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) karena menyukai sesama jenis alias gay.

Tidak terima dipecat secara tak hormat dari Polri pada Desember 2018, Brigadir TT mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Agus Triatmaja menegaskan, siap menghadapi upaya hukum Brigadir TT di PTUN Semarang.

"Silakan apabila ajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan menggunakan mekanisme yang berlaku," kata Agus Triatmaja, dikutip Suara, Jumat (17/5/2019).

"Polda Jateng siap menghadapi gugatan PTUN dan akan menyiapkan tim untuk hadapi gugatan tersebut," sambungnya.

Agus juga menyatakan pemberhentian Brigadir TT sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di Polri.

"Yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela", bebernya.

Namun begitu, Agus enggan menjelaskan yang dimaksud perbuatan tercela itu apakah terkait dengan orientasi seksual Brigadir TT. Dia menolak menjelaskan.

"Semua ada di pemeriksaan, secara detail dan mendalam apa saja penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya," jelasnya.

Dalam putusannya, Agus menyebut TT dijerat memakai Pasal 7 dan Pasal 11 Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kasus ini bermula saat malam Hari Valentine 14 Februari 2017. Kala itu, TT diciduk anggota kepolisian dan digiring ke Polres Kudus atas tuduhan pemerasan. Setelah pemeriksaan, tidak terbukti adanya tuduhan tersebut.

Namun, keesokan harinya pada 15, 16, dan 23 Februari 2017, TT kembali diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas tuduhan lain, yakni dianggap melakukan hubungan seks sesama jenis.

Tuduhan itu diperkuat dengan adanya laporan pada 16 maret 2017 oleh polisi sendiri. Memasuki tanggal 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah. Dalam persidangan, TT mengakui sebagai penyuka sesama jenis.

Sedangkan tim kuasa hukum TT berupaya melayangkan gugatan ke PTUN Semarang untuk menganulir keputusan Polri. Sidang tersebut akan digelar, Kamis (23/5) pekan depan.