Jumat, 17 Mei 2019 13:51

Gudang Peti Kemas di Cempae Parepare Diduga Tak Kantongi Izin

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penampakan gudang terbuka peti kemas di Cempae, Kelurahan Wattang Soreang.
Penampakan gudang terbuka peti kemas di Cempae, Kelurahan Wattang Soreang.

Gudang terbuka peti kemas di Cempae, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang diduga ilegal.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Gudang terbuka peti kemas di Cempae, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare diduga ilegal.

Pasalnya lahan reklamasi milik warga difungsikan sebagai tempat peti kemas ini diduga tak mengantongi izin baik secara Izin mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin pergudangan serta UKL-UPL.

"Saya kroscek dan ternyata tak satu pun dari beberapa izin yang dikantongi. Saya sampaikan ke pemilik agar diurus izinnya," kata Ketua LSM Incare Parepare, Andi Ilham, Jumat (17/5/2019).

Gudang peti kemas ini diketahui baru beroperasi sebulan terakhir. "Harusnya pihak Pemkot Parepare pro aktif menertibkan hal seperti ini," bebernya.

Sebelumnya lahan ini sebagian merupakan lahan reklamasi yang ditimbun kemudian dipasangi pagar dan saat ini dijadikan gudang peti kemas.

Gudang sendiri saat ini sudah diisi dengan ratusan peti kemas atau kontainer yang turun dari Pelabuhan Cappa Ujung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan peti kemas asal Surabaya menyewa lahan milik warga tersebut Rp 500 juta pertahun.

Sewa tersebut hanya setengah dari harga sewa terminal kontainer PT Pelindo IV yang dibangun di Terminal Lontangnge. Sewa terminal PT Pelindo sebesar Rp 1 miliar pertahun.

Peti kemas yang awalnya memenuhi terminal PT Pelindo IV pun sedikit demi sedikit dipindahkan ke gudang milik warga yang disewa ini.