RAKYATKU.COM - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon, meyakini pihaknya tidak akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Fadli, gugatan ke MK hanya akan menjadi langkah yang sia-sia. "Saya yakin Prabowo-Sandi tidak akan menempuh jalan MK," kata Fadli, Rabu (15/5/2019).
Fadli menerangkan Prabowo-Sandi akan memberikan sebuah keputusan setelah melihat hasil penghitungan suara Pilpres 2019 selesai dilakukan.
"Kita akan melihat nanti pada waktunya, nanti tentu setelah kita melihat penghitungan ke depan akan ada satu keputusan," bebernya.
Lebih dari itu, Fadli menyatakan pihaknya tidak akan mengatur gerakan masyarakat atau people power untuk melakukan aksi, tepat di hari penetapan dan pengumuman hasil Pemilu 2019, 22 Mei mendatang.
Menurutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait rencana gerakan 'people power' tersebut kepada masyarakat.
Namun, Fadli menegaskan, langkah turun ke jalan untuk melayangkan protes merupakan langkah yang sah dan konstitusional dilakukan oleh masyarakat. Langkah itu, lanjutnya, juga tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan makar.
"People power itu coba terjemahkan artinya apa, jadi saya kira jangan membodohi rakyat dan jangan menakut-nakuti rakyat," katanya.
"Rakyat boleh turun ke jalan, rakyat boleh protes. Siapa yang bilang enggak boleh, [itu] dijamin konstitusi kita," sambungnya.