Rabu, 15 Mei 2019 17:23

Urus Kenaikan Pangkat, Dua Oknum Guru di Gowa Kena OTT

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dua oknum guru yang diamankan Polres Gowa, Rabu (15/5/2019).
Dua oknum guru yang diamankan Polres Gowa, Rabu (15/5/2019).

Dua oknum guru di Kabupaten Gowa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Gowa yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Selatan.

RAKYATKU.COM, GOWA - Dua oknum guru di Kabupaten Gowa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Gowa yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.

Keduanya masing-masing berinisial AJ (32) dan HSW (37). Mereka ditangkap di Jalan Masjid Raya kemudian dilanjutkan di Perum BTN Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Rabu (10/4/2019) lalu.

Dari OTT tersebut, petugas mengamankan uang Rp 5 juta dari tangan AJ. Sedangkan dari tangan HSW, ditemukan satu unit Laptop Lenovo, satu unit HP, satu unit printer, dan beberapa dokumen Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan Penelitian Kinerja Guru (PKG).

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, oknum guru yang kena OTT tersebut membuka jasa pembuatan PTK dan PKG, yang merupakan syarat kenaikan pangkat bagi guru sesuai dengan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 

Mulanya, kata Shinto, korban WS (42) yang merupakan guru SMK di Gowa ingin mengurus kenaikan pangkat dari golongan IIIA ke IIIB. Salah satu syaratnya harus mempunyai kompetensi untuk menulis sendiri PTK dan PKG-nya.

"Korban WS kemudian diarahkan oleh AJ untuk menggunakan jasanya dan rekannya (HSW) jika ingin lulus dalam kualifikasi pembuatan PTK dan PKG-nya. Korban kemudian dimintai uang senilai Rp 1 juta oleh AJ, dari kesepakatan jasa senilai Rp2 juta. Namun korban keberatan," kata Shinto, Rabu (15/5/2019).

Korban kemudian melaporkan sindikasi pembuatan PTK dan PKG tersebut ke Dinas Pendidikan Sulsel. Praktek tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Gowa kemudian dilakukan OTT terhadap AJ dan HSW.

Saat diamankan, AJ dan HSW mengaku sudah beberapa kali menerima jasa pembuatan PTK dan PKG. Sementara pembuatan PTK tersebut dilakukan dengan cara melakukan plagiat melalui internet dan memodifikasi karya tulis orang lain, seolah-olah karya tulis AJ dan HSW.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo mengatakan, usai dilakukan OTT oleh Polres Gowa, pihaknya akan melakukan investigasi tersendiri berdasarkan hasil yang ditemukan. 

"Mekanisme kenaikan pangkat itu melalui tim penilai Dupa. Jadi persyaratan itu diwajibkan kepada guru untuk membuat penilaian tindakan kelas. Dan penilaian itulah yang menjadi syarat kenaikan pangkat dan dilakukan verifikasi oleh tim penilai berdasarkan syarat-syarat itu," ungkap Irman.

Berdasarkan informasi dihimpun, modus serupa terjadi di beberapa sekolah lainnya dengan melibatkan sindikasi yang berbeda-beda. Bahkan sudah menjadi modus di sekolah-sekolah dengan memanfaatkan para guru yang akan naik pangkat untuk mencari keuntungan secara paksa, karena jika tidak melalui sindikasi tersebut, maka PTK dan PKG yang diajukan oleh sang guru tidak akan diproses.