Selasa, 14 Mei 2019 14:52

Kasus Pemuda Ancam Tembak Jokowi kembali Disorot, Polisi Bilang Begini

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemuda yang ancam tembak Presiden Joko Widodo. Ist
Pemuda yang ancam tembak Presiden Joko Widodo. Ist

Kasus tersangka RJ (16), pemuda yang ancam tembak Joko Widodo kembali disorot. Ini setelah polisi menangkap Hermawan Susanto (27).

RAKYATKU.COM - Kasus tersangka RJ (16), pemuda yang ancam tembak Presiden Joko Widodo kembali disorot. Ini setelah polisi menangkap Hermawan Susanto (27) atas video ancaman terhadap Jokowi.

Terkait hal tersebut, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raimond Siagian menjelaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani sebuah perkara. 

Hanya dalam penanganan tersebut, lanjut Jerry, ada perbedaan dan polisi menanganinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk kasus RJ tetap kami proses kok, sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Ada kok di kami datanya, tidak benar bahwa RJ dilepaskan," kata Jerry, Selasa (14/5/2019).

Menurut Jerry, ada beberapa perbedaan dalam kasus tersebut, meski keduanya sama-sama mengancam kepala negara. Selain karena usia, pengenaan pasal terhadap Hermawan berbeda dengan RJ.

Tersangka Hermawan diketahui telah berusia dewasa, yakni 27 tahun, sedangkan RJ pada saat melakukan berusia 16 tahun. Sehingga, dalam menangani kedua tersangka ini polisi menanganinya pun berbeda.

"Kalau anak itu proses di kita hanya 20 hari dan dia tidak boleh di-sel-kan dengan tahanan dewasa, tetapi dititipkan di panti sosial, penahanannya di situ," bebernya kepada Detikcom.

Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan. Hingga proses pengadilan, penanganan RJ berbeda dengan tersangka dewasa lainnya.

"Penanganannya, karena pelaku anak di bawah umur, mau kejahatan apa pun yang dia lakukan tetap harus menggunakan undang-undang anak. Setiap tahapan di polisi, jaksa dan pengadilan ada diversi, itu undang-undang anak yang katakan demikian. Jadi tidak bisa dipukul rata," tuturnya.

Jerry mengatakan, Hermawan dan RJ sama-sama melakukan perbuatan yang sama, yakni mengancam kepala negara. Tetapi ada beberapa hal sehingga pengenaan pasal terhadap Hermawan berbeda seperti pada RJ.

"Dia berbuat pada saat kapan dan di mana, lokus dan tempus juga menentukan maksud dan tujuan orang itu berkata atau berbuat. Kalau dia (Hermawan) berkata/berbuat bukan pada saat di depan Bawaslu--yang bersamaan dengan people power--mungkin pasalnya bukan itu," katanya. 

Hermawan dipersangkakan dengan dugaan makar, karena pengancamannya itu dilakukan pada saat dia mengikuti demo di depan Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) lalu. Yang menurut polisi, demo itu adalah untuk upaya makar.

"Jadi tempusnya dia melakukan itu pada saat dia melakukan bersama orang yang saat itu mau melakukan upaya untuk makar, demonstrasi makar, people power. Jadi dia kenanya ke sana (makar)," sambungnya.

Sedangkan RJ, ucapannya itu direkam 3 bulan sebelum akhirnya videonya beredar viral. Polisi menilai ucapan RJ sebagai bercandaan dan tidak ada upaya yang lebih serius.

"Nah, kalau yang satu ini dia bercanda dan dia masih anak-anak, yang belum punya pemikiran yang matang dan masih dalam tanggung jawab orang tua, ya tentunya penanganannya berbeda dong," pungkasnya.