Senin, 13 Mei 2019 23:34

Sudah 8 Fraksi di DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket Prof Andalan, Begini Aturan Mainnya

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sudah 8 Fraksi di DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket Prof Andalan, Begini Aturan Mainnya

Sebanyak 18 legislator DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari 8 fraksi berbeda telah menandatangani surat pengajuan hak angket terhadap pemerintahan Pemprov Sulsel

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sebanyak 18 legislator DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari 8 fraksi berbeda telah menandatangani surat pengajuan hak angket terhadap pemerintahan Gubernur Sulsel dan wakilnya, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan).

Setidaknya itu terekam hingga Senin sore (13/5/2019). Dari total 10 fraksi yang ada di DPRD Sulsel, tersisa fraksi PKS dan PDIP yang belum bertanda tangan. Jika sudah memenuhi persyaratan, surat pengajuan hak angket tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Sulsel untuk diteliti lebih lanjut.

Aturan mengenai hak angket dimuat dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Sesuai pasal 79 ayat 3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain hak angket, DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Syarat dan tahapan hak angket diatur lebih rinci di pasal 199. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan. 

"Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir," demikian bunyi pasal 199 ayat 3 UU MD3 tersebut.

Sekadar diketahui, surat pengajuan hak angket tersebut dibahas dalam rapat pembahasan khusus di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (13/5/2019). Surat pengajuan hak angket itu berkop DPRD Sulsel tertanggal 8 Mei 2019 dan ditujukan kepada pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Berikut ini isi suratnya:

"Menyikapi kondisi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhir-akhir ini dimana dualisme kepemimpinan telah nampak dan nyata diperlihatkan di hadapan masyarakat Sulawesi Selatan, salah satu misalnya adalah wakil gubernur Sulawesi Selatan membuat surat keputusan (SK) mengangkat dan melantik 193 pegawai eselon III dan IV Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, yang kemudian dibatalkan oleh Gubernur Sulsel.

Dan daya serap anggaran Provinsi Sulawesi Selatan yang sangat kecil berdasarkan hasil evaluasi triwulan pertama masing-masing komisi di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Banyak hal yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang kurang elok dan tidak berdasarkan etika pemerintah yang ada.

Maka pada hari ini, Senin 13 Mei 2019, kami anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari lintas fraksi yang ada di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi mengajukan hak angket kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. Nama-nama anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang mengajukan hak angket terlampir."

Dari data yang diperoleh Rakyatku.com, tercatat 18 legislator DPRD Sulsel yang sudah meneken pengajuan hak angket tersebut hingga saat ini. Mereka adalah:

1. Kadir Halid (Fraksi Partai Golkar)
2. Fachruddin Rangga (Fraksi Partai Golkar)
3. Selle KS Dalle (Fraksi Partai Demokrat)
4. Rusdin Tabi (Fraksi Partai Gerindra)
5. Asrul Makkaraus (Fraksi Partai PPP)
6. Irwan Hamid (Fraksi Partai Ummat Bersatu)
7. M Anas Hasan (Fraksi Partai Gerindra)
8. Muslim Salam (Fraksi Partai NasDem)
9. Amran Aminullah (Fraksi Partai PPP)
10. Syaharuddin Alrif (Fraksi Partai NasDem)
11. Alex Palinggi (Fraksi Partai Hanura)
12. Mukhtar Badewing (Fraksi Partai PAN)
13. Rusni Kasman (Fraksi Partai Golkar)
14. Firmina Tallulembang (Fraksi Partai Gerindra)
15. Marjono (Fraksi Partai Gerindra)
16. Edward Wijaya Horas (Fraksi Partai Gerindra)
17. Syahrir Langko (Fraksi Partai PPP)
18. M. Rajab (Fraksi Partai NasDem)