RAKYATKU.COM,GOWA - Polres Gowa melalui Sat Reskrim mengungkap enam kasus tindak kejahatan jalanan berupa curat, curas, dan curanmor di wilayah hukum Kabupaten Gowa.
Dari kasus tersebut, Polres Gowa menangkap 10 pelaku dalam kurun waktu sepekan selama Ramadan.
Para pelaku yang ditangkap yakni SDT (52), IF (30), AS (18), SS (16), WAS (16), RDN (16), AR (19), FRT (21), AGS (39), serta MW (22).
Di antara pelaku tersebut, SS (16) yang masih di bawah umur tampak berjalan terpincang-pincang menggunakan tongkat. Dia ditembak polisi saat beraksi di Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu pada 27 Februari 2019 lalu.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan menjelaskan, keenam kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan selama Ramadan dengan sasaran pelaku kejahatan jalanan.
"Sepuluh pelaku berhasil diamankan, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur yang diringkus di waktu dan tempat yang berbeda. Hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan," terang Akp M Tambunan dalam konferensi pers, Senin (13/05/2019).
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan para pelaku. Di antaranya dua buah knalpot R9, satu box berisi berbagai jenis onderdil motor, satu unit HP merek Oppo, enam buah jam tangan, dua buah obeng, satu unit TV 36 inci, dua unit speaker aktif, antena TV, sebilah badik, enam unit sepeda motor berbagai merek serta satu unit mobil Toyota Rush yang dipergunakan pelaku melakukan aksinya.
Dari keenam kasus ini, masing-masing pelaku dikenakan dengan pasal berbeda yakni Pasal 362, Pasal 363, dan Pasal 365 KUH Pidana.
"Sejauh ini petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku. Begitu pun dengan operasi pengungkapan ini yang akan terus digalakkan hingga menuju lebaran Idulfitri," terang Tambunan.