RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jumlah perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di Sulawesi Selatan cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data DPPPA Sulsel terkait pencatatan pelaporan kasus yang dilaporkan pada tahun 2017 terdapat 1.587 yang terdiri dari 1.188 perempuan dewasa dan anak serta 399 anak laki-laki yang menjadi korban kekerasan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Data dan Informasi Gender dan Anak Dinas PPPA Sulawesi Selatan, Suci Saptamargani kepada Rakyatku.com, Jumat (24/4/2019).
Suci menjelaskan, pada tahun 2018, data sementara mencatat sebanyak 1.756 perempuan dan anak korban kekerasan yang dilaporkan kasusnya ke lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak di instansi kepolisian, rumah sakit, puskesmas, lembaga bantuan hukum, lembaga pemerhati perempuan dan anak, maupun dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
"Perbandingan jumlah korban perempuan dan laki-laki adalah 3 : 1, artinya perempuan 3 kali lebih besar risikonya menjadi korban kekerasan dibandingkan laki-laki, 25,27 persen laki-laki dan 74,73 persen perempuan," tuturnya.
Menurutnya, seringkali kekerasan pada perempuan terjadi karena adanya relasi atau hubungan yang tidak seimbang antara perempuan dan laki-laki. Hal ini disebut ketimpangan atau ketidakadilan gender. Ketimpangan gender adalah perbedaan peran dan hak perempuan dan laki-laki di masyarakat yang menempatkan perempuan dalam status lebih rendah dari laki-laki.
“Hak istimewa” yang dimiliki laki-laki ini seolah-olah menjadikan perempuan sebagai “barang” milik laki-laki yang berhak untuk diperlakukan semena-mena, termasuk dengan cara kekerasan.
"Kekerasan berbasis gender dan segala bentuk penyerangan maupun eksploitasi seksual termasuk yang merupakan hasil dari olahan dan prasangka / anggapan budaya adalah pelanggaran terhadap harkat dan martabat kemanusiaan dan oleh kerenanya harus di hapuskan," tegasnya.