RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dari tahun ke tahun jumlah pernikahan anak di Sulsel terus mengalami peningkatan. Sementara dalam Undang-undang diatur bahwa batas usia pernikahan untuk laki-laki 19 tahun dan untuk perempuan berusia 16 tahun.
Dari data yang dihimpun Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Sulsel mencatat bahwa tahun 2017 jumlah perkawinan anak di Sulsel sebanyak 333 kasus tersebar di seluruh daerah wilayah Sulsel dan terbanyak di daerah Maros dan Bone.
Memasuki tahun 2018 dari Januari hingga Juni, jumlah dispensasi permohonan perkawinan anak mencapai angka 722. Hal itu disebabkan tingginya angka perkawinan anak akibat pergaulan beresiko.
Koordinator Program LPA Sulsel Waridah Syafie pada kegiatan lokakarya liputan mendalam berbasis data yang dilaksanakan di Hotel Sheraton Makassar belum lama ini, menjelaskan, tingginya perkawinan anak di Sulsel disebabkan berbagai hal diantaranya, karena faktor ekonomi, putus sekolah dan juga karena pergaulan berisiko.
Dari perkawinan anak tersebut banyak juga diantaranya yang mengalami perceraian diusia muda. Perceraian tersebut menurut Waridah, dipicu karea usia masih muda belum matang dalam menghadapi kehidupan berumah tangga. Resiko kedua yang terjadi dari perkawinan diusia muda, menelantarkan anak mereka.
“Banyak anak yang sudah berumah tangga, dihadapkan pada persoalan mengasuh anak. Sementara ia sendiri masih membutuhkan bantuan orang tua, akibatnya anak-anak mereka yang menjadi korban,” katanya.
Pihaknya berharap pemerintah lebih giat mensosialisasikan pencegahan kawin anak disejumlah daerah di Sulsel, agara tidak ada lagi anak-anak usia sekolah yang menjadi korban.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulsel, Nur Anti menjelaskan, perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan wanita untuk menjalin ikatan suami istri yang bertujuan membentuk keluarga bahagia dan rumah tangga yang kekal.
Sehingga perkawinan harus melihat ukuran kedewasaan yakni seseorang yang belum berusia 21 tahun harus mendapat restu dan izin dari kedua orang tua. Orang tua pun harus mengizinkan perkawinan jika yang akan menikah laki-laki harus berusia 19 tahun sementara perempuan 16 tahun.
“Perkawinan anak adalah pelanggaran dari prinsip hukum. Karena itu orang tua harus memahami hal ini,” katanya.
Menurutnya terkait pencegahan kawin anak, pihak pemerintah sudah turun ke lapangan melakukan pemantauan dan juga sosialisasi pencegahan perkawinan anak. Melalui instruksi gubernur nomor 1 tahun 2018 tentang stop perkawinan anak di Sulsel, telah dilakukan berbagai upaya sosialisasi ke daerah.
Ia juga mengatakan telah dirancang roadmap pencegahan perkawinan anak di Sulsel tahun 2019-2023.
Kendati demikian pihaknya mengakui masih banyak daerah terjadi perkawinan anak, dimana orang tua yang menikahkan anaknya dengan mencuri umur.