Sabtu, 11 Mei 2019 20:00

Di Singapura, Media Penyebar Hoaks Bisa Diberedel 

Eka Nugraha
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Di Singapura, Media Penyebar Hoaks Bisa Diberedel 

Pemerintah Singapura memberlakukan aturan baru untuk meredam peredaran berita palsu alias hoaks di negaranya. Aturan itu memberikan sanksi tegas terhadap semua perusahaan media yang terbukti menyebark

RAKYATKU.COM --- Pemerintah Singapura memberlakukan aturan baru untuk meredam peredaran berita palsu alias hoaks di negaranya. Aturan itu memberikan sanksi tegas terhadap semua perusahaan media yang terbukti menyebarkan hoaks.  

Kantor berita Associated Press melaporkan, regulasi itu memberikan wewenang kepada pemerintah Singapura untuk memblokir dan menghapus konten-konten berita palsu itu.

Daniel Goh, legislator dari oposisi Partai Pekerja mengatakan, undang-undang itu melarang berita-berita palsu yang merugikan Singapura atau kemungkinan mempengaruhi pemilu. 

Para penyedia jasa yang menerbitkan berita tersebut wajib menghapus konten tersebut atau memperbolehkan pemerintah untuk memblokirnya. Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut menghadapi ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda besar.

Para oposisi di parlemen mengatakan undang-undang tersebut memberikan kekuasaan terlalu besar kepada para menteri untuk menentukan apa yang palsu dan secara luas menentukan kepentingan publik.

Koran The Strait Times melaporkan Menteri Perundangan, K. Shanmugam mengatakan perintah untuk memperbaiki atau menghilangkan konten palsu sebagian besar akan ditujukan kepada perusahaan-perusahaan teknologi, daripada kepada individual yang tidak bermaksud melanggar undang-undang.

LSM hak-hak asasi manusia, Human Rights Watch melontarkan kritikan tajam. Ini adalah "bencana untuk kebebasan berekspresi secara daring oleh warga Singapura biasa" dan "pukulan godam" terhadap independensi portal-portal berita daring, kata Phil Robertson, wakil direktur kawasan Asia Human Rights Watch.

Perdana Menteri Lee Hsien Loong bulan lalu membela rancangan undang-undang itu dengan mengatakan banyak negara sudah memiliki undang-undang sejenis dan Singapura masih membahas isu tersebut selama dua tahun. Dia menolak kritikan bahwa undang-undang itu bisa melarang kebebasan berpendapat di Singapura, yang menerapkan undang-undang keras terhadap unjuk rasa umum dan ketidaksepakatan.

"Mereka mengkritik banyak hal tentang manajemen media Singapura, tapi yang kami lakukan sudah terbukti berhasil untuk Singapura. Dan tujuan kami untuk terus melakukan hal-hal yang cocok untuk Singapura. Dan saya pikir (undang-undang baru) akan menjadi langkah penting dalam hal ini," katanya dalam kunjungan ke Malaysia.