RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Tim Pegasus bersama Polsek Tamalatea menangkap Rahmat (36), pelaku pencurian ternak (Curnak) di Kampung Boyong, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (11/5/2019).
Rahmat diketahui mencuri ternak dengan cara merusak pagar belakang rumah korban. Tak butuh waktu lama, pelaku mengambil dua ekor kuda jantan dan betina.
Penangkapan Rahmat berawal saat petugas mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku. Petugas kemudian melakukan pengerebekan.
"Pelaku ditangkap di salah satu rumah warga, selanjutnya dibawa ke Polsek Tamalatea untuk diinterogasi dan mengakui semua perbuatannya," kata Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul.
Dari hasil interogasi itu juga, lanjut Syahrul, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama tiga rekannya yang masih buron. Ketiga masing-masing inisial SR, LA dan JA.
Saat ditanya soal keberadaan kuda tersebut, pelaku menyebut sudah dibawa ke Kampung Gantinga menggunakan mobil APV.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan ke rumah temannya di Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, namun rekan pelaku tidak berada di rumahnya.
"Tim kemudian menuju Makassar, karena diketahui salah satu pelaku berada di Makassar, namun tidak membuahkan hasil," bebernya.