RAKYATKU.COM - Ustaz Bachtiar Nasir dan Mayjen (purn) Kivlan Zen resmi dicegah ke luar negeri. Pendukung pasangan capres Prabowo-Sandiaga Uno ini sedang terbelit masalah hukum.
Mantan ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tak lama kemudian, kepolisian meminta Kemenkumham agar mencekal Bachtiar Nasir bepergian ke luar negeri.
"Surat permohonan sudah dibuat dan diajukan di ditjen imigrasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir, Jenderal Dedi Prasetyo.
Tidak hanya itu, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen purn Kivlan Zein dilaporkan ke polisi atas dugaan makar.
Laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Kivlan lalu dicegah ke luar negeri. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra
"Betul, dicegah keluar negeri. Beliau (Kivlan) mau ke Brunei lewat Batam," ujar Adi dikutip CNNIndonesia.