Jumat, 10 Mei 2019 21:30

Enam Bulan, Polisi Cekal Ustaz Bachtiar Nasir ke Luar Negeri

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ustaz Bachtiar Nasir
Ustaz Bachtiar Nasir

Mantan ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI), Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) dicekal keluar negeri. Surat pencekalan itu berlaku hingga enam bulan ke depan.

RAKYATKU.COM - Mantan ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI), Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) dicekal keluar negeri. Surat pencekalan itu berlaku hingga enam bulan ke depan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, surat permohonan pencekalan telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis malam (9/5/2019). 

Menurut Dedi, Bachtiar tak diperbolehkan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.  Pencekalan itu merupakan tindak lanjut penetapan tersangka UBN terkait kasus dugaan pencucian uang.

Kasus yang menyeret UBN ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). UBN disebut mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening yayasan. 

UBN mengatakan, dana tersebut digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017. Sebagian disumbangkan untuk korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh, dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. 

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut. Kasus ini sempat diproses beberapa waktu lalu dan tidak berlanjut. Kasus dibuka kembali usai Ijtimak Ulama 3 yang salah satu rekomendasinya mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019.