Jumat, 10 Mei 2019 20:30

Jokowi Dilapor ke Bawaslu, Gara-gara Naikkan Gaji PNS

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Joko Widodo. (Foto: Detik.com)
Joko Widodo. (Foto: Detik.com)

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dian Islamiati Fatwa, melaporkan dugaan kecurangan pada Pemilu 2019.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dian Islamiati Fatwa, melaporkan dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selama masa kampanye pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin patut diduga menyalahgunakan kekuasaan. Salah satunya terkait kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS). 

Dugaan pelanggaran lain, terkait pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN semasa kampanye. "Undang-undangnya jelas mengatur, pejabat negara tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu," ujar Dian, Jumat (10/5/2019). 

Dian berujar, paslon nomor urut 01 melakukan pelanggaran terkait politik uang, menaikkan gaji PNS, dan membagikan THR yang dipercepat. 

Pasal yang dilanggar ialah Pasal 286 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu (UU Pemilu) jo Pasal 1 Ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. 

Dian juga melaporkan dugaan tindak pidana umum Pasal 515, 523, dan 547 UU Pemilu terkait kematian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar. 

Pemerintah sebelumnya memastikan kenaikan gaji untuk PNS tahun ini ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14. 

Rata-rata kenaikan gaji dan pensiun pokok ditetapkan sebesar 5 persen sesuai rancangan anggaran yang ada.

Sumber: Kompas.com