Rabu, 24 April 2019 15:39

Jika Tak Segera Serahkan Jalan Metro Tanjung Bunga, Ini Sanksi Bagi GMTD

Al Khoriah Etiek Nugraha
Konten Redaksi Rakyatku.Com
sumber foto: Satelit google maps.
sumber foto: Satelit google maps.

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar pertemuan bersama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) tbk, untuk menyerahkan fasilitas umum (fasum) berupa Jalan Metro Ta

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar pertemuan bersama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) tbk, untuk menyerahkan fasilitas umum (fasum) berupa Jalan Metro Tanjung Bunga ke pemerintah.

Pihak GMTD diberi batas waktu hingga Juni mendatang menyerahkan fasum tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Rahman Pina menegaskan, jika tak kunjung menyerahkan jalan tersebut, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar disebut tak akan mengeluarkan izin pembangunan ke PT GMTD di kawasan Metro Tanjung Bunga.

"Pemerintah tidak akan mengeluarkan izin apapun di area lokasi itu. Kalau misalnya ada bangunan baru, pasti itu pelanggaran. Karena tidak dikeluarkan IMB-nya. Jadi otomatis ilegal," tegas Rahman Pina, Selasa (23/04/2019).

"Itu tadi kan salah satu opsi. Kemudian ada salah satu opsi terakhir, akan diproses hukum. Ini opsi kedua jika rekomendasi pertama tak juga dilakukan. Itu yang akan kita lakukan," tambah Rahman Pina.