RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar memberi batas waktu hingga Juni mendatang kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) tbk, untuk menyerahkan fasilitas umum (fasum) berupa Jalan Metro Tanjung Bunga ke pemerintah.
"Sudah (dilakukan pemanggilan). Tiga minggu lalu. Dia (GMTD) janji segera diserahkan," kata Ketua Komisi C DPRD Makassar, Rahman Pina, Selasa (23/04/2019).
Rahman Pina menambahkan, dari pertemuannya bersama pihak GMTD telah ditetapkan beberapa rekomendasi, salah satunya batas waktu penyerahan Jalan Metor Tanjung Bunga tersebut.
"Dia siap menyerahkan, kok. Itu hari kan ada rekomendasi. GMTD siap menyerahkan fasum-fasus khususnya Jalan Metro Tanjung Bunga. Batas deadline-nya sampai bulan Juni," akunya.