RAKYATKU.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan pada Juni nanti.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan aturan itu, penerima gaji ke-13 akan meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Besarannya pun sesuai dengan penghasilannya yang diterima setiap bulannya.
"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tujangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP tersebut.
Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sementara itu, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
Baru-baru ini Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Marwanto mengatakan anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 sebesar Rp20 triliun.
Jumlah itu sama dengan yang dianggarkan untuk tunjangan hari raya (THR) yang akan cair lebih dahulu.
"THR Rp20 triliun, gaji ke-13 juga Rp20 triliun," ungkap Marwanto di DhawaFest Pesona 2019, Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (7/5/2019).
Sumber: Detik.com