Jumat, 10 Mei 2019 14:13

Penasihat Hukum Bos Abu Tours Kaget Banding Ditolak, Nilai Salahi Undang-undang

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Muhammad Hamzah Mamba.
Muhammad Hamzah Mamba.

Permohonan banding bos Abu Tours Hamzah Mamba dalam perkara pidana penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah senilai Rp1,4 triliun ditolak hakim PT Makassar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Permohonan banding bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba dalam perkara tindak pidana penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah senilai Rp1,4 triliun ditolak hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Penolakan itu baru diketahui Ketua Tim Penasihat Hukum Hamzah Mamba, Hendro Saryanto, setelah menerima laporan dari rekannya bahwa putusan banding hakim PT Makassar memang sudah dibacakan dan ditolak.

Saat mendengar penolakan banding itu, Hendro Saryanto mengaku kaget. Ia menilai putusan banding yang dikeluarkan hakim PT Makassar itu terlalu terburu-buru dan menyalahi undang-undang seperti yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap). 

"Mengapa saya bilang tidak sesuai Kuhap karena Pengadilan Negeri Makassar tidak memberikan kami inzage. Artinya selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas ke PT, PN harusnya panggil kami dulu untuk pelajari berkas yang dikirimkan ke PT," ungkap Hendro kepada Rakyatku.com, Jumat (10/5/2019).

Penolakan banding bos Abu Tours terlihat di laman resmI PT Makassar, terkait putusan banding yang dikeluarkan pada tanggal 30 April 2019 lalu dengan nomor 154/PID/2019/PT MKS.

Hakim yang memimpin ialah Ahmad Shalihin dengan dua hakim anggotanya, yakni Yahya Syam dan Gede Ngurah Arthanaya. Dalam amar putusannya, hakim menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 28 Januari 2019 Nomor: 1235/Pid.B/2018/PN.Mks, yang  dimintakan banding," demikian isi putusan hakim PT Makassar.

Selain penguatan, hakim juga memerintahkan Hamzah Mamba untuk tetap ditahan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500. Selain itu hakim juga menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dengan putusan ini, Hamzah Mamba tetap wajib menjalani masa tahanan selama 20 tahun sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Januari lalu.