Kamis, 09 Mei 2019 16:03

Menaker: Bayar THR Dua Pekan sebelum Lebaran, Kalau Tidak...

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. (Foto: CNN Indonesia)
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. (Foto: CNN Indonesia)

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, meminta perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal dua pekan sebelum Lebaran Idulfitri.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, meminta perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal dua pekan sebelum Lebaran Idulfitri.

Permintaan itu disampaikan meski regulasi yang ada mengatur pembayaran THR paling lambat sepekan sebelum Lebaran. "Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," kata Hanif dikutip dari laman Setkab, Kamis  (9/5/2019).

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Hanif menjelaskan, besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah satu bulan upah. 

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di aturan," kata dia. 

Hanif mengatakan, segera menerbitkan surat edaran THR kepada para kepala daerah dan membuka posko pengaduan THR.

"Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta di tingkat yaitu di kantor kementerian ketenagakerjaan," pungkasnya.

Sumber: CNN Indonesia