RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar melakukan sidang dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan selama proses Pemilu 2019 di Kota Makassar. Sidang berlangsung di kantor Bawaslu Makassar, Kamis (9/5/2019).
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, mengatakan yang banyak dilaporkan adalah KPPS terkait sertifikat C1. Di mana dalam laporan disebutkan tidak sama penjumlahannya, ada pula ada yang kosong.
"Itu yang dilaporkan pelapor sementara kita sidang administrasi juga soal itu," ungkap Nursari.
Terkait laporan itu, Bawaslu juga telah memeriksa alat bukti. "Tadi kita konfirmasi, ada lima dokumen yang dikonfirmasi. Tiga yang nyatakan dokumen mereka sama yang mereka tanda tangani, dua lainnya nyatakan belum bisa pastikan betul atau tidak tapi akan dibuktikan dengan dokumen yang mereka punya," beber Nursari.
Dalam sidang terlapor tidak seluruhnya hadir. Nursari menegaskan, terlapor yang memiliki kepentingan dan seyogyanya proaktif dalam proses ini.
"Yang terlapor sekitar 10 TPS kali 7. Banyak yang duduk di luar karena keterbatasan tempat. Kami sampaikan bahwa yang punya kepentingan teman-teman terlapor karena jangan sampai dari putusan kita itu ranahnya pidana, KPPS akan diproses," ungkapnya.
Pelapor, Busman Muin, dari TKD Kota Makassar menyebut ada 16 TPS di Kota Makassar yang dilaporkan ke Bawaslu Makassar.
"Pelaporan ini ada 16 TPS. Intinya dari 16 TPS kita tidak berdasar atas perubahan angka tapi profesionalisme dan tata cara teman-teman di PPS laksanakan tugas. Pemahaman kecil seperti pengisian C1 saja 16 TPS melakukan kesalahan," ungkap Busman.