Kamis, 09 Mei 2019 12:26

Alasan Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Kasus Makar

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Eggi Sudjana. (Foto/Detikcom)
Eggi Sudjana. (Foto/Detikcom)

Polda Metro Jaya membenarkan sudah menetapkan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan kejahatan terhadap keamanan negara atau Makar.

RAKYATKU.COM - Polda Metro Jaya membenarkan sudah menetapkan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan kejahatan terhadap keamanan negara atau Makar.

Eggi ditetapkan tersangka terkait pernyataan 'people power' menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.

"Iya betul sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Menurut Argo, peningkatan status tersangka dilakukan pada Rabu (8/5/2019) kemarin. Eggi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Sudah kita lakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar itu dinaikan sebagai tersangka," bebernya kepada Detikcom, Kamis (9/5/2019).

Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda MEtro Jaya atas tuduhan makar. 

Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Sebelunya, Eggi mengaku telah mendapatkan surat dari polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2019.

"Semalam saya baru pulang dari Bandung. Mampir ke rumah ada surat semalam dari polisi saya jadi tersangka," ungkap Eggi.