Kamis, 09 Mei 2019 11:45

Eggi Sudjana Ditetapkan Tersangka Kasus Makar

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Eggi Sudjana. Ist
Eggi Sudjana. Ist

Eggi Sudjana dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau Makar. 

RAKYATKU.COM - Aktivis PA 212, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau Makar. 

Eggi mengaku telah mendapatkan surat dari polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2019.

"Semalam saya baru pulang dari Bandung. Mampir ke rumah ada surat semalam dari polisi saya jadi tersangka," kata Eggi.

Surat tersebut, kata Eggi, adalah panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum. 

Eggi menyatakan dirinya diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

"Kasusnya dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar," ujar Eggi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/5/2019).

Eggi pun mengaku keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. Ia menuding polisi telah melakukan pengembangan sendiri atas laporan polisi terhadap dirinya yang dilayangkan pelapor yakni Suriyanto.

"Diduga polisi mengembangkan sendiri, dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkannya pasal yang merujuk pada perbuatan makar untuk mengulingkan pemerintahan yang sah," beber pendukung Capres Prabowo Subianto itu.

Eggi mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka padahal belum ada pemeriksaan termasuk dari saksi-saksi pihaknya.