RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Masyarakat yang hendak bertransaksi untuk membeli mobil diminta waspada.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Jufri Natsir mengatakan, munculnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang dilakoni oknum sales berinisial EM (30) harus menjadi pelajaran bagi calon konsumen.
"Saya imbau masyarakat tidak serta merta mentransfer uang pembelian mobil yang disepakati melalui rekening pribadi. Lebih baik melakukan transaksi di kantor penjualan mobil resmi yang diinginkan", kata Jufri Natsir di ruang kerjanya, Kamis (9/5/2019).
Menurutnya, transaksi yang dilakukan di kantor penjualan mobil, tentu disaksikan oleh rekan dan pimpinan sales yang menawarkan mobil tersebut.
"Dengan demikian, upaya penipuan dapat diminimalisir," ungkap Jufri sesaat lalu.
Sementara itu, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana kostumer yang melibatkan EM sebagai tersangka di Kabupaten Sidrap, hingga kini telah dilapor sebanyak 17 orang yang mengaku sebagai korban.
Menurut pengakuan EM yang sebelumnya bekerja di PT Hadji Kalla Cabang Sidrap ini, sekitar Rp5 miliar dana pembelian mobil yang ia ambil dari sejumlah calon kostumernya.
"Namun, tak satupun kendaraan yang dijanjikan tersebut kunjung tiba. Konon, mobilnya dipesan di Jakarta," papar Jufri.