Rabu, 08 Mei 2019 18:46

Sejak April, Polisi Ringkus 10 Pelaku Kejahatan di Gowa

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto/Ishak Agus.
Foto/Ishak Agus.

Satuan Reskrim Polres Gowa berhasil meringkus sedikitnya 10 pelaku kasus curat, curas, dan curanmor (3C) yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa.

RAKYATKU.COM, GOWA - Satuan Reskrim Polres Gowa berhasil meringkus sedikitnya 10 pelaku kasus curat, curas, dan curanmor (3C) yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa.

"Kasus kejahatan jalanan dalam operasi menjelang bulan Ramahan yang dimulai 1 April hingga 05 Mei, yakni dengan meringkus 10 tersangka yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Gowa," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu M Rivai.

Diketahui, ke-10 tersangka ini, masing-masing melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut dengan modus yang beragam di beberapa wilayah diantaranya di Kecamatan Somba Opu, Bajeng, dan Bontomarannu.

"Sejumlah barang bukti telah kita amankan dari tangan para tersangka diantaranya 3 unit gitar, 1 unit boster, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 2 buah HP, uang tunai, emas, 1 karung beras, serta 4 lembar baju," terang Rivai.

Menurut Rivai, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap ke-10 tersangka tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa, agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap keselamatan diri sendiri dan harta benda dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, khususnya di bulan Ramadan,” ucapnya.

Ia pun menegaskan, operasi kejahatan jalanan ini akan terus ditingkatkan pelaksanaannya, khususnya selama bulan Ramadan. 

"Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa," pungkasnya.