Rabu, 08 Mei 2019 16:56

Menteri Agama Akui Terima Uang Rp 10 Juta dari Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Lukman Hakim Saifuddin. Ist
Lukman Hakim Saifuddin. Ist

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengakui telah menerima uang Rp 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur

RAKYATKU.COM - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memberikan pernyataan mengejutkan usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Lukman Hakim mengakui telah menerima uang Rp 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Meski mengaku menerima, namun Lukman menyatakan penerimaan uang itu telah ia laporkan ke KPK.

"Terkait uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Saya tunjukkan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan," kata Lukman, Rabu (8/5/2019).

Pelaporan itu, lanjut Lukman, lantaran ia merasa tak berhak menerima uang dari Haris. 

"Saya serahkan ke KPK karena saya merasa tidak berhak menerima uang itu," ucapnya dikutip Kumparan.

Adapun terkait materi pemeriksaan yang lain, Lukman mempersilakan untuk menanyakan langsung ke penyidik KPK.

"Hal lain terkait materi perkara, saya mohon dengan sangat untuk sebaiknya menanyakan langsung kepada KPK. Saya harus menghargai proses yang berlangsung, saya tidak etis kalau saya membeberkan hal-hal yang sifatnya materi perkara hukum," kata politikus PPP itu. 

Soal penerimaan uang Rp 10 juta oleh Lukman itu sebelumnya diungkap KPK dalam jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Romy. 

Dalam jawaban gugatan itu, KPK menyebut Lukman menerima uang karena membantu Haris dalam pencalonan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim hingga akhirnya dilantik. 

Penerimaan uang itu terjadi pada tanggal 9 Maret 2019 saat Lukman berkunjung ke Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang.