Rabu, 08 Mei 2019 16:36

Dua Bukti Ini yang Bikin Ustaz Bachtiar Nasir Jadi Tersangka

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ustaz Bachtiar Nasir. Ist
Ustaz Bachtiar Nasir. Ist

Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKUS) dan tindak pidana pencucian uang.

RAKYATKU.COM - Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKUS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam kasus tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo membeberkan dua alat bukti yang menjerat Bachtiar.

"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP," kata Dedi Prasetyo.

Alat bukti kedua adalah hasil audit rekening YKUS, yang menurut polisi terdapat aliran dana umat yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukannya. Rekening itu juga sudah diaudit.

"Dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," ucap Dedi.

Dedi melanjutkan indikasi penyelewengan dana yayasan oleh Bachtiar ini diperkuat dengan keterangan mantan pegawai bank berinisial I. I sendiri telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dana YKUS pada 2017.

"Demikian juga dari keterangan yang diberikan I, dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," ujarnya dikutip Detikcom.

Berdasarkan hasil audit rekening, tambah Dedi, jumlah uang yang diduga diselewengkan adalah Rp 1 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar," pungkasnya.